sariful
aldiunanto.com

Perilaku menyimpang oknum polantas di jalanan

LATAR BELAKANG

Kenyamanan berlalu lintas merupakan dambaan setiap pengguna jalan dimanapun, baik di kota-kota besar maupun kota-kota kecil. Terhindar dari kemacetan dan ulah pengguna jalan yang tidak tertib atau ugal-ugalan adalah salah satu kenyamanan yang sampai saat ini belum dirasakan kebanyakan pengguna jalan. Untuk itulah Kepolisian memiliki satu divisi/unit khusus yang bertugas untuk mengatur dan mengamankan lalu lintas yang kita kenal dengan nama Polantas (Polisi Lalu Lintas). Tugas utama dari Polantas adalah mengatur dan memastikan kondisi lalu lintas di jalan raya agar tetap aman dan kondusif.


Salah satu langkah untuk mewujudkan tugas utama itu adalah dengan menerapkan peraturan-peraturan berkendara di jalan raya yang harus dipatuhi oleh setiap masyarakat pengguna jalan. Apabila terjadi pelanggaran, maka pihak kepolisian (Polantas) akan melakukan penindakan atas pelanggaran tersebut dengan melakukan tilang. Tilang dapat dilakukan oleh Polantas dengan menyita barang bukti pelanggaran berupa SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), dan kendaraan bermotor. Tujuan diadakannya tilang ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pengguna jalan agar tidak mengulangi pelanggaran yang telah dilakukan. Untuk mengambil barang bukti yang disita oleh polantas, pemilik dapat mengambilnya di pengadilan setelah mengikuti proses sidang terlebih dahulu dan kemudian membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan. Namun demikian, apabila pengguna jalan yang melanggar tidak punya waktu untuk datang ke Pengadilan dan mengikuti sidang, pengguna jalan dapat menitipkan uang denda pelanggaran kepada Petugas yang menilang untuk disampaikan ke pengadilan dan barang bukti yang disita akan langsung dikembalikan saat itu juga. Pelaksanaan tilang dengan prosedur seperti ini adalah sah. Namun demikian, tidak jarang juga ada oknum polantas yang memanfaatkan kondisi ini untuk meraup keuntungan bagi dirinya sendiri. Rasa bersalah atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan tentunya akan membuat rasa takut dalam diri pelanggar dan dengan begitu akan lebih mudah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari uang dengan melaksanakan tilang melalui “jalur belakang” diamana uang hasil tilangnya akan menjadi milik pribadi bukan disetorkan kepada Negara. Selain merupakan kecurangan oknum petugas yang tidak bertanggung jawab, hal ini juga didukung oleh perilaku pengguna jalan yang tidak mau ambil pusing atau tidak mau repot untuk mengurus dan mengambil barang bukti ke pengadilan sehingga kedua hal ini menjadi saling mendukung dalam terjadinya praktik suap di Jalanan. Fenomena seperti ini tidak jarang kita temukan di beberapa tempat, atau bahkan mungkin kita sendiri pernah mengalaminya. Tentunya tidak semua oknum polantas bersikap demikian, namun pada realitanya sampai saat ini masih ada saja oknum yang berbuat curang dengan memanfaatkan statusnya sebagai “penegak hukum” untuk mencari uang lebih. Adanya fenomena ini membuat kami tertarik untuk membahas tentang “Perilaku menyimpang oknum Polantas di jalanan”.

ABSTRAK

Secara universal fenomena pelanggaran dalam berlalu lintas sudah menjadi hal yang biasa kita temui di jalan raya. Dalam hal ini peran penegak hukum atau Polantas menjadi sangat penting untuk menangani masalah tersebut, oleh karena itu pihak kepolisian menerapkan prosedur tilang bagi para pelanggar dalam berlalu lintas. Namun dalam kenyataannya, terkadang yang kita jumpai adalah beberapa oknum polisi justru memanfaatkan prosedur tilang ini untuk mencari “uang lebih” dari para pelanggar lalu lintas. Hal ini juga didukung dengan sikap masyarakat yang tidak mau ambil pusing atau tidak mau repot untuk menjalani persidangan, sehingga kedua belah pihak seakan mendukung terjadinya praktik suap ini.

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami haturkan ke hadirat Tuhan YME, karena dengan karunia-Nya kami dapat menyelesaiakan karya tulis ini yang berjudul “Perilaku menyimpang oknum Polantas di jalanan”. Meskipun banyak hambatan yang kami alami dalam proses pengerjaannya, tapi kami berhasil menyelesaikan karya ilmiah ini tepat pada waktunya.
Tidak lupa kami sampaikan terimakasih kepada dosen pembimbing yang telah membantu dan membimbing kami dalam mengerjakan karya ilmiah ini. Tentunya ada hal-hal yang ingin kami berikan kepada masyarakat dari hasil karya tulis ini, karena itu kami berharap semoga karya tulis ini dapat menjadi sesuatu yang berguna bagi kita bersama.
Penulis menyadari bahwa dalam menyusun karya tulis ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna sempurnanya makalah ini. Penulis berharap semoga karya tulis ini bisa bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.

RUANG LINGKUP
Sesuai uraian diatas, untuk memberikan batasan atau ruang lingkup, maka penulis menegaskan bahwa materi karya tulis ini hanya terbatas pada perilaku oknum polantas yang menerima suap dari pelanggar lalu lintas.
TUJUAN PENELITIAN

 

  1. Mengetahui peraturan yang sebenarnya berlaku mengenai prosedur tilang atas pelanggaran berlalu lintas.
  2. Mengetahui realita penegakan hukum berlalu lintas yang terjadi di jalan raya.
  3. Membandingkan antara prosedur penilangan yang berlaku dengan kenyataan.
  4. Mengetahui sebab terjadinya Praktik suap pelanggar di jalan raya.
METODE PENELITIAN

Metode yang kami gunakan adalah :

  1. Deskriptif.
  2. Kajian pustaka dilakukan dengan mencari literatur di internet.

 

SISTEMATIKA PENULISAN

BAB 1 BAGIAN AWAL
1.1 Halaman Judul
1.2 Lembar Originalitas
1.3 Lembar Pengesahan
1.4 Abstrak
1.5 Kata Pengantar
1.6 Daftar Isi
BAB 2 PENDAHULUAN
2.1 Latar Belakang
2.2 Ruang Lingkup
2.3 Tujuan
2.4 Metode Penelitian
2.5 Sistematika Penulisan
BAB 3 TINJAUAN PUSTAKA
BAB 4 ANALISA DAN HASIL PENELITIAN
BAB 5 KESIMPULAN DAN SARAN
BAB 6 BAGIAN AKHIR

ANALISA DAN HASIL PENELITIAN

Kenyamanan dalam berlalu lintas merupakan dambaan bagi setiap pengguna jalan. Namun dalam kenyataannya justru terkadang pengguna jalanlah yang membuat keadaan di jalan menjadi tidak nyaman dengan berkendara ugal-ugalan dan melanggar peraturan lalu lintas. Ulah segelintir pengendara seperti ini tentu meresahkan dan sangat mengganggu pengguna jalan yang lain. Untuk itu pihak Kepolisian dalam hal ini adalah Polantas menerapkan prosedur tilang bagi pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.
Tilang adalah Bukti Pelanggaran. Fungsi TILANG itu sendiri adalah sebagai UNDANGAN kepada pelanggar lalu lintas untuk MENGHADIRI SIDANG di pengadilan negeri, serta sebagai TANDA BUKTI PENYITAAN atas barang yang disita oleh Polantas dari Pelanggar. Barang bukti yang boleh disita oleh Polantas adalah SIM, STNK, STCK, dan kendaraan bermotor. Selain 4 jenis barang bukti tersebut, Polantas dilarang menyita. Misalnya anda tertangkap tidak membawa STNK, dan tidak memiliki SIM, maka Polantas akan menyita kendaraan anda.
Proses tilang dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku di Kepolisian, yaitu :

  1. Tilang diambil oleh Bintara Tilang Polsek dari Satuan Lalu lintas
  2. Masing-masing buku Tilang di cek kelengkapannya.
    Satu buku tilang berisi 5 buah tilang dan 1 buah tilang terdiri dari 5 lembar warna.
    – Warna MERAH untuk pelangggar
    – Warna BIRU juga untuk pelanggar
    – Warna HIJAU untuk Pengadilan
    – Warna KUNING untuk arsip Polisi
    – Warna PUTIH untuk Kejaksaan.
  3. Setelah diperiksa, buku Tilang diberi stempel KESATUAN untuk menunjukkan Tilang tersebutdigunakan oleh Kesatuan mana, serta stempel Staff untuk menandakan bahwa Tilang tersebut sah diketahui oleh Kapolsek
  4. Tilang yang digunakan oleh Polantas Opsnal dikembalikan kepada Bintara Tilang di Polsek untuk dikompulir, dan disetor dalam jangka waktu kurang lebih 1 minggu.
  5. Penyelesaian tilang dengan penitipan denda kepada Polantas, pelanggar dapat datang ke satuan yang menilang, selama lembar Tilang dan Barang Bukti yang disita masih berada disana.
  6. Tilang dikembalikan ke Sat Lantas Polrestabes lengkap dengan barang bukti atau uang titipan denda dari pelanggar.
    Dalam menyelesaikan proses tilang, pelanggar yang terkena tilang dapat memilih beberapa alternatif cara untuk menyelesaikan proses tilang. Alternatif-Alternatif ini merupakan cara yang resmi dari pihak Kepolisian, yaitu :

 

ALTERNATIF I

Pelanggar mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, dan akan menyelesaikan perkara Tilang di PENGADILAN. Alternatif ini pelanggar akan menerima lembar warna MERAH

ALTERNATIF II

Pelanggar mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, dan akan menyelesaikan denda Tilang di bank BRI. Alternatif ini, petugas akan menulis denda tertinggi yang dikenakan oleh UU pada lembar tilang, sehingga alternatif ini sekarang jarang diminta pelanggar karena untuk pasal SIM saja dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah.

ALTERNATIF III

Pelanggar mengakui pelangggaran yang telah dilakukan, dan akan menitipkan denda kepada petugas POLRI. Alternatif ini ditujukan bagi pelanggar dari luar kota yang tidak memiliki waktu untuk menyelesaikan sidang di Pengadilan maupun di bank BRI. Alternatif ini sering memicu terjadinya pungli. Jadi kalaupun rekan-rekan memilih alternatif ini, pastikan petugasnya menulis identitas rekan-rekan di lembar tilang, jangan sampai uang rekan-rekan diambil, namun lembar tilang tidak ditulis. Alternatif ini rekan-rekan tidak akan menerima lembar tilang, karena saat itu juga barang bukti langsung dikembalikan.
Namun, alternatif ini sering dijadikan bahan oleh media/LSM(Lembaga Swadaya Masyarakat) untuk menjatuhkan Polantas dengan mengambil gambar saat pelanggar menyerahkan/menitipkan uang kepada petugas. Untuk menghindari masalah tersebut, walau pelanggar memilih Alternatif III, penukaran barang bukti yang disita dengan uang titipan sidang harus dilakukan di kantor, sehingga tidak ada kesan paksaan petugas kepada pelanggar. Pelanggar bebas memilih apakah dia nitip denda kepada petugas POLRI, atau kembali kepada Alternatif I.

ALTERNATIF IV

Pelanggar tidak mengakui pelanggaran yang ditujukan kepadanya, dan pelanggar tidak mau tanda tangan. Penyelesaian alternatif IV ini akan diselesaikan di pengadilan dengan mempertemukan petugas yang menilang dengan pelanggar yang merasa tidak bersalah. Penyelesaian alternatif ini, pelanggar akan menerima dua lembar sekaligus, yaitu MERAH dan BIRU. (pelanggar tidak wajib menandatangani lembar tilang, apabila dia ingin mengajukan banding di pengadilan).
Pihak Kepolisian (Polantas) berperan sebagai aparat penegak hukum di Jalan Raya yang bertugas menindak secara tegas apapun jenis pelanggaran yang terjadi dan siapapun tanpa pilih kasih. Namun terkadang kita temui, ada saja oknum polantas yang mencoreng nama baik kepolisian dengan ulahnya dalam prosedur penilangan terhadap pelanggaran berlalu lintas secara tidak sah atau melalui “jalan pintas”. Oknum polantas ini melakukan prosedur penilangan hanya sampai kepada memberhentikan pelanggar, dan selanjutnya membawa pelanggar untuk menyelesaikan tilang dengan “uang damai”. Oknum ini merupakan Bad Cop yang merusak citra polisi di mata masyarakat.
Praktik suap di Jalan Raya ini terjadi bukan semata-mata hanya karena ulah oknum Polantas yang nakal, tapi juga didukung oleh sifat pengguna jalan yang tidak mau ambil pusing dan tidak mau repot dalam menyelesaikan prosedur tilang yang baik dan benar sesuai hukum yang berlaku. Hal ini menyebabkan Praktik suap ini sulit dihilangkan dan seperti sudah mendarah daging dalam masyarakat kita. Penindakan atas pelanggaran oleh pengguna jalan yang seharusnya menjadi pembelajaran malah menjadi ajang bagi oknum polantas yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan. Adanya rasa takut dan cemas bagi pengguna jalan yang melakukan pelanggaran menjadi keuntungan tersendiri bagi oknum polantas nakal untuk membawa pelanggar melakukan prosedur tilang yang salah dan tidak sesuai aturan, sehingga uang denda yang dibayarkan pelanggar yang seharusnya masuk ke kas Negara menjadi milik pribadi petugas. Hal ini tentu sangat merugikan Negara karena otomatis pemasukan Negara menjadi berkurang. Selain itu, hal ini juga merugikan bagi citra kepolisian yang mendapat cap mudah disuap oleh masyarakat. Ini akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pihak kepolisian yang bekerja sebagai pelayan dan pengayom masyarakat.

Terjadinya Praktik Suap di Jalan Raya tentunya disebabkan oleh beberapa faktor antara lain :

  1. Masih adanya celah pada prosedur penilangan yang dapat dimanfaatkan oleh oknum polantas yang tidak bertanggung jawab
  2. Mindset dari oknum polantas tidak bertanggung jawab yang belum sepenuhnya bekerja sesuai prosedur.
  3. Sifat pengguna jalan yang tidak mau repot dalam menjalani proses tilang.
  4. Adanya image untuk menjadi polisi butuh biaya yang sangat besar dan gaji polisi saja tidak cukup untuk mengembalikan biaya tersebut.

Untuk mengatasi masalah ini POLRI tidak tinggal diam. Mereka sadar bahwa masalah ini apabila dibiarkan terus menerus akan semakin merusak citra dan reputasi Kepolisian. Kepolisian perlu untuk menghilangkan celah pada prosedur tilang yang berpotensi menjadi sumber praktik suap. Polisi akan segera meluncurkan sistem tilang model baru untuk memotong birokrasi sekaligus menekan suap di lapangan. Dalam tilang model baru ini, si pelanggar hanya diberikan tanda bukti tilang, sedangkan SIM atau STNK tidak disita petugas. Dengan menggunakan jaringan komputerisasi dan bekerjasama dengan sejumlah bank di Indonesia, pelanggar cukup membayar tilang melalui ATM, Internet banking bahkan SMS banking.
Tapi, jika dalam batas waktu tertentu pelanggar tidak membayar denda polisi akan melakukan pemblokiran nomor kendaraan tersebut. Dan yang sanksi yang lebih tegas, jika dalam waktu tertentu denda tilang belum dibayar tapi yang bersangkutan kembali melanggar, polisi berhak melakukan penyitaan kendaraan tersebut.
Ide dan gagasan penerapan model tilang baru diperkenalkan oleh Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Prof Dr Irjen Pol Farouk Muhammad dalam sebuah seminar dan lokakarya “Uji Coba Penyederhanaan Sistem Tilang” di Bogor pada 8 Desember 2004 . Seminar ini juga dihadiri pejabat dari kehakiman dan kejaksaan serta kalangan perbankan. Sangat disayangkan tilang model baru ini sampai saat ini belum juga dioperasikan oleh pihak POLRI.
Perlu peran bersama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menangani masalah ini. Karena apabila mindset masyarakat masih saja berpegangan pada “jalan damai” dalam menyelesaikan proses tilang, maka masalah ini tidak akan pernah selesai.

Leave a Reply

%d