sariful
aldiunanto.com

Layanan Telematika, Dasar Hukum, dan Penyalahgunaannya.

  1. Proses komunikasi antara user dengan perangkat telekomunikasi dan komputer sehingga user dapat mengakses layanan telematika.
    Interaksi user dengan perangkat telekomunikasi adalah melalui sebuah interface yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat berinteraksi dengan komputer, sehingga manusia dalam  mengoperasikan komputer dan mendapatkan berbagai umpan balik yang ia perlukan selama ia bekerja pada sebuah sistem komputer. Para perancang interface manusia dan komputer merancang sistem komputer yang bersifat user friendly. Kita butuh Interaksi manusia komputer adalah agar kita lebih cepat dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. serta dapat membuat waktu pengerjaannya lebih cepat dan tidak membutuhkan banyak biaya dalam membuat suatu pekerjaan.Proses-prosesnya yaitu:

    • Proses telekomunikasi diawali dengan komunikasi berupa pesan atau informasi dikirimkan kepada perangkat tujuan dari user.
    • Pada encoder, pesan atau informasi kemudian dikonversi ke dalam bentuk biner (bit) lalu di encode menjadi sinyal.
    • Sinyal selanjutnya dikirimkan melalui media yang sudah dipilih oleh transmisi.
    • Agar gangguan selama proses transmisi dapat diminimalisir maka dibutuhkan media transmisi seperti radio, coaxial, tembaga, dan lain-lain.
    • Lalu stasiun penerima menerima sinyal.
    • Sinyal kemudia di decode ke dalam format biner (bit) yang selanjutnya diubah ke dalam pesan atau informasi asli agar dapat dibaca, didengar oleh perangkat penerima.
  2. Fungsi dasar hukum (UU ITE) yang digunakan apabila ada penyalahgunaan dalam layanan telematika.
    Adalah sebagai rambu-rambu hukum mengatur tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE). Hal yang mendasar dari UU ITE ini sesungguhnya merupakan upaya mengakselerasikan manfaat dan fungsi hukum (peraturan) dalam kerangka kepastian hukum. Dengan UU ITE diharapkan seluruh persoalan terkini berkaitan dengan aktitivitas di dunia maya dapat diselesaikan dalam hal terjadi persengketaan dan pelanggaran yang menimbulkan kerugian dan bahkan korban atas aktivitas di dunia maya. Oleh karena itu UU ITE ini merupakan bentuk perlindungan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menjamin kepastian hukum, dimana sebelumnya hal ini menjadi kerisauan semua pihak, khususnya berkenaan dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis elektronik.
  3. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan layanan telematika.
    Adalah sebagai rambu-rambu hukum mengatur tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE). Hal yang mendasar dari UU ITE ini sesungguhnya merupakan upaya mengakselerasikan manfaat dan fungsi hukum (peraturan) dalam kerangka kepastian hukum. Dengan UU ITE diharapkan seluruh persoalan terkini berkaitan dengan aktitivitas di dunia maya dapat diselesaikan dalam hal terjadi persengketaan dan pelanggaran yang menimbulkan kerugian dan bahkan korban atas aktivitas di dunia maya. Oleh karena itu UU ITE ini merupakan bentuk perlindungan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menjamin kepastian hukum, dimana sebelumnya hal ini menjadi kerisauan semua pihak, khususnya berkenaan dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis elektronik.

Leave a Reply

%d