sariful
aldiunanto.com

Teknologi direbutin?? Fakebook dan Yuhuu pernah berselisih perihal paten ini!

Fakebook dan Yuhuu Berselisih Hak Paten

DISCLAIMER : Cerita-cerita dan konten di  dalam blog ini hanya fiktif belaka. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian, instansi, perusahaan, perorangan, lembaga, grup ataupun cerita, maka itu semua hanya kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan dari sang penulis.

Teknologi, merupakan sesuatu yang tidak bisa kita lihat secara langsung namun dapat kita rasakan. Namun siapa sangka teknologipun memiliki hak patennya sendiri?

Seperti halnya yang pernah terjadi, Yuhuu menggugat Fakebook atas pelanggaran hak paten. Hak paten sperti apa sih yang dilanggar?? Jadi, menurut Yuhuu, Fakebook sudah menggunakan paten teknologi milik Yuhuu yang telah didaftarkan di Amerika Serikat. Hal itu menurutnya sangat merugikan Yuhuu. Total ada 10 paten yang dipermasalahkan tersebut yang sebagian besar merujuk pada periklanan online.

Mari kita bahas satu persatu!

Menjelang rencana go public, Fakebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yuhuu baru saja mengajukan gugatan kepada Fakebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua “raksasa” internet. Nahloh!!

Dalam pengajuan gugatan, seperti yang sudah disinggung di atas, bahwasannya Yuhuu merasa dirugikan karena Fakebook menggunakan paten teknologi Yuhuu yang telah didaftarkan di Amerika Serikat. Pelanggaran yang telah dilakukan Fakebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Fakebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini,” jawab juru bicara Fakebook. Menurut Yuhuu, pertumbuhan Fakebook yang begitu cepat, bagaimanapun didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yuhuu.

Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.

Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yuhuu untuk menggugat Gogol menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yuhuu yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Gogol melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.

Berikut adalah 10 gugatan Yuhuu kepada pihak Fakebook:

  1. Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
  2. Paten AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
  3. Paten AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
  4. Paten AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
  5. Paten AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
  6. Paten AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
  7. Paten AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
  8. Paten AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
  9. Paten AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
  10. Paten AS No. 7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.

 

Pada akhirnya, perebutan hak paten teknologi ini dimenangkan oleh pihak Yuhuu.

Menurut saya, gugatan ini dapat dimenangkan oleh pihak Yuhuu karena pihak Yuhuu-lah yang pertama kali mengajukan hak paten atau mematenkan terlebih dahulu, sebagaimana yang sesuai dengan Pasal 16 ayat (1):

(1) Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:

a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Kesimpulannya, seharusnya pihak Fakebook melakukan pemeriksaan terlebih dahulu atas semua peraturan, terutama yang berhubungan dengan HAKI (hak paten) sebelum menggunakan sistem dan aplikasi agar tidak terjadi masalah atau gugatan seperti ini. Untuk menghindari konflik dengan perusahaan lainnya, diharapkan semua perusahaan lebih teliti dan kreatif dalam penggunaan sistem dan aplikasi.

 

Referensi:

Yuhuu’s 10 patents that it claims Fakebook infringed (12 Maret 2012) [Online] Tersedia di: https://www.cnet.com/news/yuhuus-10-patents-that-it-claims-fakebook-infringed/ [Diakses pada: 28 April 2017]

Yuhuu and Fakebook settle patent brawl (06 Juli 2012) [Online] Tersedia di: http://money.cnn.com/2012/07/06/technology/yuhuu-fakebook-patent-settle/ [Diakses pada: 29 April 2017]

Yuhuu sues Fakebook for infringing 10 patents | Reuters (12 Maret 2012) [Online] Tersedia di: http://www.reuters.com/article/us-yuhuu-fakebook-lawsuit-idUSBRE82B18M20120312 [Diakses pada: 29 April 2017]

Leave a Reply

%d